Pelaksanaan Guru Pembelajar yang dilaksanakan tahun 2016 berlanjut di tahun 2017 dengan nama dan sistem yang sedikit berbeda. Kalau dulu namanya SIM Guru Pembelajar, tahun 2017 berubah nama menjadi SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). SIM PKB tahun 2017 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP).
Untuk bisa mengikuti SIM PKB tahun 2017, guru harus login di alamat : https://paspor.simpkb.id serta melakukan verifikasi dan validasi data sesuai data riil guru saat ini. Bila terjadi perubahan tempat kerja atau yang pindah jenjang atau perubahan mapel maka secepatnya lakukan perubahan data serta mencetak surat pengajuan perubahan data untuk diserahkan ke admin dinas.
Bagaimana bila ada guru yang belum memiliki akun di SIM PKB (SIM Guru Pembelajar) karena belum mengikuti Uji Kompetensi Guru di tahun 2015?. Tak usah bingung, cara registrasinya cukup mudah dan bisa dilakukan dari manapun asal terhubung dengan jaringan internet. Untuk lebih jelasnya ikuti langkah-langkah registrasi SIM PKB bagi guru yang belum ikut UKG tahun 2015 di bawah ini.
- Buka halaman https://paspor.simpkb.id
- Klik Registrasi Akun sehingga muncul tampilan seperti di bawah ini
- Klik Cari No UKG sehingga muncul tampilan pencarian data GTK. Pilih Propinsi, Pilih Kota dan ketikan nama guru yang ingin dicarikan nomor UKG-nya. Selanjutnya klik Cari GTK.
- Akan muncul nama GTK beserta nomor UKGnya. Pastikan nama yang dipilih adalah nama guru yang dimaksud.
- Jika nomor UKG sudah didapat, kembali ke halaman login dengan mengklik menu Kembali Ke Login.
- Lakukan registrasi dengan mengkil menu Registrasi Akun
- Masukan No UKG, tanggal lahir, isi capthca lalu klik register. Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan sampai cetak akun SIM PKB.
- Setelah mempunyai akun silahkan login dan perbaharui data yang ada di laman SIM PKB.
- Selanjutnya tinggal menunggu panggilan UKG / pretes sebagai syarat mengikuti program SIM PKB tahun 2017.
Bagaimana dengan guru yang akan pindah mapel ( misalnya dari semula guru kelas bawah menjadi kelas atas atau sebaliknya)? Guru tersebut harus login menggunakan akun dan password yang dimilikinya. Kemudian verifikasi dan validasi data dirinya sesuai data sebenarnya. Cetak surat pengajuan perubahan data dan serahkan ke admin dinas kabupaten. Selanjutnya guru tersebut harus mengikuti pretes sebagaimana guru yang belu mengikuti UKG tahun 2015
Silahkan Komentarmu