Honorer, PTT dan Non PNS Lainnya Mau Diangkat PPPK ? Cek Dulu Masa Pengabdian Yang Terdata Di BKD !

No Comments
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ditawarkan pemerintah sebagai solusi untuk menampung aspirasi banyaknya pegawai Non PNS yang menuntut menjadi PNS telah menjadi perhatian banyak kalangan. Termasuk Anggota Dewan di tingkat daerah. Ada satu hal krusial yang menjadi perbincangan yakni salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi P3K yakni kontrak yang akan mengacu pada masa pengabdian yang terdata di BKD. 

Seperti Komisi I DPRD Bontang meminta masa pengabdian tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi dihitung per tahun. Melainkan terpusat ke database Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang.
Hal itu menyusul lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bilher Hutahean, Anggota Komisi I DPRD Bontang menjelaskan, saat ini masa pengabdian tenaga non PNS (sebelumnya disebut honor) tak lagi terhitung.
Lantaran perekrutan dilakukan langsung setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan kontrak kerja yang diperbaharui per tahun.
Bahkan, laporan diterima, banyak tenaga non-PNS yang telah bekerja sejak 2005 silam, namun masa kerjanya tidak terhitung.

Sebab itulah, ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bisa mengubah skema pendataan dan perekrutan tersebut.
“Harapan kita, agar bisa terdatabase. Supaya mereka nanti bisa juga diangkat menjadi P3K. Karena, salah satu ketentuan dalam P3K, kontraknya mengacu pada masa pengabdiannya yang terdata di BKD,” jelas Bilher usai rapat tertutup dengan Asisten III, Inspektorat, Bagian Hukum serta BPKD Bontang, di lantai III DPRD Bontang, Senin 24 Juli 2017.
Ia tak ingin, UU ASN/5/14 ini berlaku mutlak tanpa antisipasi BKPP Bontang. Sehingga mengancam nasib 1.548 tenaga non-PNS di Kota Bontang. “Dengan Undang-Undang ASN ini, seakan melepaskan diri dari pengurusan tenaga honorer. Mereka hanya mengurusi P3K,” ungkapnya.
Agus Haris, Ketua Komisi I DPRD Bontang menambahkan, laporan diterima, non-PNS Bontang banyak yang diangkat di atas Januari 2005. Sedangkan akhir masa pengangkatan PNS adalah 2011. “Jadi yang bisa diangkat jadi PNS adalah yang punya SK Januari 2005. Sisanya non PNS,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya masih akan menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang mengatur perihal P3K.
“Kita tunggu PP nya terbit dulu. Tadi kami hanya minta BKPP carikan syarat-syarat untuk jadi P3K itu,” ungkapnya. 



Demikian informasi ini kami bagikan semoga bermanfaat. Jangan lupa like, komen,dan sharenya ya.



Sumber : 
http://www.situsberbagi.com/2017/07/honorer-ptt-dan-non-pns-lainnya-mau.html
Tanggal 20/08/2017
Pukul 05.30 WIB

Silahkan Komentarmu

back to top